Jumat, 20 September 2024

Kabag Hukum Pemkot Jelaskan SE Kemendikbutristek Hanya Bersifat Internal dan Tak Memiliki Implikasi Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 11 Oktober 2022 4:44

Eko Suprayetno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda menjelaskan kalau surat edaran hanya bersifat internal dan tak memiliki kekuatan hukum apalagi harus bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di dalam hirarki perundang-undangan. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan untuk Gubernur/ Walikota/ Bupati di seluruh Indonesia perihal tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan ASN di daerah dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di daerah juga turut ditelaah oleh Eko Suprayetno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda.

Dijelaskan Eko, dari perspektif hukum sejatinya surat edaran yang semakin membuat gaduh polemik pemotongan insentif guru hanya bersifat internal dan tak memiliki implikasi hukum.

"Surat edaran sifatnya tidak mengikat, tapi pada saat dia disampaikan dari pusat ke bawah seolah itu ada tekanan dan itu harus dilaksanakan. Sehingga pada saat edaran itu diturunkan, seolah-olah mengikat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal bukan," jelas Eko saat dikonfirmasi media ini.

Meski tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sejatinya surat edaran mesti dijadikan sebuah rujukan untuk pemerintah daerah menetapkan sebuah langkah kebijakan.

"Tapi itu bisa terjadi sepanjang dia (surat edaran) tidak ada bertentangan dengan ketentuan diatasnya," tegasnya.

Sementara itu, dalam tafsiran hukum menurut Eko surat edaran tersebut sejatinya telah bertentangan dengan dua peraturan yang ada diatasnya.

Yakni Permendagri Nomor 84 2022 tentang penyusunan APBD 2023 dan juga bertentangan dengan Permendisbutristek Nomor 4 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan pengahsilan guru ASN di daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Di dalam hukum, surat edaran itu hirarkinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada diatasnya. Tapi terkadang kita memperlakukannya seolah-olah edaran itu memiliki kekuatan hukum, padahal tidak," tegasnya lagi.

Surat edaran yang berasal dari pemerintah pusat sejauh ini dinilai kerap disalahartikan oleh para pelaksanaan pemerintah daerah.

"Kita selama ini kan masih ambigu dalam melaksanakan edaran, padahal porsinya surat edaran itu untuk disampaikan, diketahui, dan dilaksanakan secara internal saja tidak ada mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi dia hanya bersifat memberitahukan poin putusan dari peraturan yang lebih tinggi tadi (Permendagri dan Permendikbutrisktek)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu juga telah dicermati Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews