DIKSI.CO, SAMARINDA - Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan untuk Gubernur/ Walikota/ Bupati di seluruh Indonesia perihal tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan ASN di daerah dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di daerah juga turut ditelaah oleh Eko Suprayetno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda.
Dijelaskan Eko, dari perspektif hukum sejatinya surat edaran yang semakin membuat gaduh polemik pemotongan insentif guru hanya bersifat internal dan tak memiliki implikasi hukum.
"Surat edaran sifatnya tidak mengikat, tapi pada saat dia disampaikan dari pusat ke bawah seolah itu ada tekanan dan itu harus dilaksanakan. Sehingga pada saat edaran itu diturunkan, seolah-olah mengikat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal bukan," jelas Eko saat dikonfirmasi media ini.
Meski tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sejatinya surat edaran mesti dijadikan sebuah rujukan untuk pemerintah daerah menetapkan sebuah langkah kebijakan.
"Tapi itu bisa terjadi sepanjang dia (surat edaran) tidak ada bertentangan dengan ketentuan diatasnya," tegasnya.
Sementara itu, dalam tafsiran hukum menurut Eko surat edaran tersebut sejatinya telah bertentangan dengan dua peraturan yang ada diatasnya.
Yakni Permendagri Nomor 84 2022 tentang penyusunan APBD 2023 dan juga bertentangan dengan Permendisbutristek Nomor 4 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan pengahsilan guru ASN di daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Di dalam hukum, surat edaran itu hirarkinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada diatasnya. Tapi terkadang kita memperlakukannya seolah-olah edaran itu memiliki kekuatan hukum, padahal tidak," tegasnya lagi.
Surat edaran yang berasal dari pemerintah pusat sejauh ini dinilai kerap disalahartikan oleh para pelaksanaan pemerintah daerah.
"Kita selama ini kan masih ambigu dalam melaksanakan edaran, padahal porsinya surat edaran itu untuk disampaikan, diketahui, dan dilaksanakan secara internal saja tidak ada mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi dia hanya bersifat memberitahukan poin putusan dari peraturan yang lebih tinggi tadi (Permendagri dan Permendikbutrisktek)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu juga telah dicermati Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kepada awak media, Andi Harun cermati mengenai masih adanya beda perspektif antara surat edaran dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri.
"Diukur berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2022 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2023. Di sana dikatakan antara TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan. Kalau perspektifnya surat itu berbeda," ujarnya.
"Sekarang lebih kuat mana, Permendagri daripada surat edaran? Surat edaran itu bersifat internal, kalau Permendagri mengikat pemerintah daerah. Saya harap teman-teman (wartawan) mengedukasi, apalagi itu ditandatangani oleh Plh," ucapnya.
Kemudian ia juga menjelaskan perihal dengan adanya faktor lain yang juga harus dipahami masyarakat mengenai pemberian TPP, pun demikian dengan tamsil (tambahan penghasilan).
Yakni mengenai kemampuan fiskal anggaran, yang harus dipenuhi jika TPP diberikan penuh.
Pemkot Samarinda, melalui arahan Walikota telah mengitung anggaran kasar yang diperlukan, nilainya Rp 24 Miliar/ bulan, dikali 1 tahun, kurang lebih Rp 288 Miliar per tahun.
"PAD kita cuma Rp 600 miliar. Beban yang ada sekarang Rp 555 miliar, tambah Rp 288 miliar, kira-kira cukup tidak?," ujarnya.
"Itu yang saya maksud kapasitas fiskal, kapasitas kemampuan keuangan APBD kita. Kalau Perwali direvisi, berarti kan kami wajib memberikan. Kalau kemampuan tidak bisa, maka itu berbalik bumerang buat kami (pemda). Apa yang mau kita kasih kalau uangnya tidak cukup?," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 6 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Ada 2 poin dijabarkan.
Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.
Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.
Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.
Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.
Kemudian ditembuskan pula ke Mendikbudristek, Sekjen Kemendikbudristek, dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek. (tim redaksi)