“Barang Bukti ada 3 bungkus bening narkoba jenis sabu dengan masing-masing kemasan ini seberat lebih 50 gram. Jadi, satu orang pelaku yang berinisial S ini masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh jajaan Satreskoba Polres Malinau. Untuk diketahui juga, kasus ini bukan pengembangan melainkan temuan,” terangnya
Dari ketiganya, terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar diyakini barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan dengan membeli menggunakan mata uang ringgit yang kemudian menjualnya di Kabupaten Malinau seharga Rp 60 juta per kemasan.
Diakhir, Mardut juga tak lupa berpesan agar masyarakat jangan pernah terjerumus dengan narkoba. Selain berbahaya bagi kesehatan, barang tersebut juga bisa berujung pidana.
“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba, maka kami tekankan kepada masyarakat serta peran para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap keluarga atau putra-putrinya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tutupnya. (tim redaksi)