Melalui UU Jalan, pusat mendelegasikan ke pemerintah daerah untuk mengatur sendiri penggunaan jalan. Baik jalan umum maupun jalan khusus.
"Karena ini sifatnya lexspesialis terkait tentang jalan, jadi gak masalah terbentur Omnibus Law, di jalankan saja ini pelaksanaannya. Karena di UU jalan ada sanksi kalau mau kita tarik ke atas hingga PP-nya pun ada," tutur Fathul Huda.
"Karena ini adalah aturan organik, adalah peraturan yang diperintahkan oleh aturan lebih tinggi secara eksplisit," sambunynya.
Pihak LBH Samarinda menyambut baik tindak lanjut yang akan diambil oleh Satpol PP guna penegakan Perda 10/2012.
"Perda ini kan idenya dari usulan Dishub Kaltim, jadi kami ada pertemuan dengan dishub. Kami meminta ini segera ditindaklanjuti terkait pelanggaran perda ini," tegasnya. (tim redaksi Diksi)