DIKSI.CO, SAMARINDA - Merespon laporan warga terkait akses jalan umum digunakan untuk kendaraan perusahaan sawit di Desa Long Bantuq Kutim, pihak Satpol PP Kaltim segera mengambil tindakan.
Dijelaskan Hasfil Hakim, Kepala Seksi Lidik Satpol PP Kaltim, pihaknya segera menggelar pertemuan antara perwakilan Desa Long Bantuq, Dishub Kaltim, dan pihaknya.
"Kami belum mempertemukan mereka ini, rencana memang kami mempertemukan mereka baru kami akan tahu langkah yang mesti diambil, pasalnya untuk penegakan bukan kewenangan kami. Tapi kami tetap koordinasi dengan dinas perhubungan," kata Hasfil, dikonfirmasi Selasa (5/10/2021).
Meski berpotensi adanya pelanggaran Perda 10/2012, Satpol PP Kaltim mengakui adanya benturan aturan Perda dan UU Omnibus Law.
Dalam Undang-undang Cipta Karya, diberikan kewenangan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan jalan, termasuk jalan umum.
"UU Omnibus Law itu kan memberikan kewenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum. Tapi bagusnya itu kita koordinasi saja dulu dengan dinas perhubungan," jelasnya.
Jalan umum digunakan oleh pihak perusahaan memang menjadi perhatian pihaknya di Satpol PP.
Bahkan diakui Hasfil pihaknya bersama kepolisian dan dinas perhubungan kerap melakukan razia. Hanya saja, informasi razia itu kerap bocor terlebih dahulu sehingga kendaraan perusahaan lolos dari perhatian pihaknya.
Kalau kami turun ke lapangan itu, dari dinas perhubungan, kepolisian, dan kami Satpol PP. Namun kadang-kadang mereka melihat kami razia, mereka bersembunyi juga. Sering bocor informasinya," imbuhnya.
Tak Masalah Terbentur Omnibus Law, Penegakan Mesti Tetap Dilakukan
Meski aturan penggunaan jalan untuk kendaraan perusahaan telah diatur oleh UU Omnibus Law, namun menurut Fathul Huda Wiyashadi, Kepala Kantor Project Base LBH Samarinda, penegakan Perda juga mesti dilakukan pihak Satpol PP Kaltim.
Menurut Fathul Huda, Perda 10/2012 merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Jalan di daerah. Pihak Satpol PP juga diharapkan patuh dengan UU Jalan tersebut.
Melalui UU Jalan, pusat mendelegasikan ke pemerintah daerah untuk mengatur sendiri penggunaan jalan. Baik jalan umum maupun jalan khusus.
"Karena ini sifatnya lexspesialis terkait tentang jalan, jadi gak masalah terbentur Omnibus Law, di jalankan saja ini pelaksanaannya. Karena di UU jalan ada sanksi kalau mau kita tarik ke atas hingga PP-nya pun ada," tutur Fathul Huda.
"Karena ini adalah aturan organik, adalah peraturan yang diperintahkan oleh aturan lebih tinggi secara eksplisit," sambunynya.
Pihak LBH Samarinda menyambut baik tindak lanjut yang akan diambil oleh Satpol PP guna penegakan Perda 10/2012.
"Perda ini kan idenya dari usulan Dishub Kaltim, jadi kami ada pertemuan dengan dishub. Kami meminta ini segera ditindaklanjuti terkait pelanggaran perda ini," tegasnya. (tim redaksi Diksi)