Jalan umum digunakan oleh pihak perusahaan memang menjadi perhatian pihaknya di Satpol PP.
Bahkan diakui Hasfil pihaknya bersama kepolisian dan dinas perhubungan kerap melakukan razia. Hanya saja, informasi razia itu kerap bocor terlebih dahulu sehingga kendaraan perusahaan lolos dari perhatian pihaknya.
Kalau kami turun ke lapangan itu, dari dinas perhubungan, kepolisian, dan kami Satpol PP. Namun kadang-kadang mereka melihat kami razia, mereka bersembunyi juga. Sering bocor informasinya," imbuhnya.
Tak Masalah Terbentur Omnibus Law, Penegakan Mesti Tetap Dilakukan
Meski aturan penggunaan jalan untuk kendaraan perusahaan telah diatur oleh UU Omnibus Law, namun menurut Fathul Huda Wiyashadi, Kepala Kantor Project Base LBH Samarinda, penegakan Perda juga mesti dilakukan pihak Satpol PP Kaltim.
Menurut Fathul Huda, Perda 10/2012 merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Jalan di daerah. Pihak Satpol PP juga diharapkan patuh dengan UU Jalan tersebut.