Sabtu, 23 November 2024

Jalan Rusak Kerap Jadi Sebab Kecelakaan Maut, Pemerintah Diharap Hadir Beri Solusi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 1 Januari 2021 10:44

FOTO : Ilustrasi kecelakaan maut yang kerap disebabkan jalan rusak dan berlubang, namun tak pernah mendapat penanganan serius oleh pemerintah/HO

Selain sanksi pidana, juga bisa dikenakan sanksi materil. Berat tidaknya hukuman yang diberikan ditentukan dari akibat yang dialami korban karena jalan rusak. 

"Sekarang tinggal menentukan, jalan yang menyebabkan korban itu masuk dalam level kewenangan siapa? Kalau jalan provinsi, maka yang bisa dikenakan sanksi adalah gubernur beserta OPD yang bertanggung jawab dibidang penyelenggaraan jalan. Begitupun jika itu jalan Kabupaten/Kota, maka yang bisa dikenakan sanksi Walikota/Bupati beserta OPD dibidang penyelenggaraan jalan," terangnya. 

Gugatan yang dilakukan pun bukan hanya bisa dilakukan pihak keluarga korban. Masyarakat umum bisa juga menyampaikan keberatannya jika kerap terjadi kecelakaan karena jalan rusak.

"Kalau gugatannya perdata, dalam hal ini materil berupa ganti rugi, harus dari korban atau keluarga korban langsung. Tapi bisa juga bukan korban, ini bukan gugatan perdata ganti rugi, namun berupa gugatan citezen lawsuit namanya," terangnya. 

Pria yang akrab disapa Castro itu menilai jika pemerintah terkesan meremehkan tanggung jawab soal jalan rusak yang berdampak buruk dan merugikan masyarakat. Sehingga, jika masyarakat tidak menyampaikan keberatan dalam ranah hukum maka tidak ada ada efek jera pemerintah agar pemerintah agar lebih serius memikirkan jalan rusak. 

"Jadi kalau saya, penggunaan pasal pidana dan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, harus diaktifkan alias dicoba oleh masyarakat terutama korban. Dengan cara itu, terapi efek jera bisa dilakukan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews