Sejatinya, penerapan Pasal 273 UU LLAJ telah diterapkan Satlantas Polresta Samarinda pada 2013 silam ketika kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Dahlan.
Hanya saja tak sampai ke meja persidangan.
"Itu yang selama ini dikaji. Dulu di Samarinda pernah sempat dicoba melakukannya. Sudah pernah coba untuk dipidanakan, tapi akhirnya mental juga. Sampai sekarang hasilnya nggak sampai P21 juga," terang Ramadhanil melalui telpon selulernya, Jumat (1/1/2021) siang tadi.
Perwira menengah (Pamen) berpangkat melati satu ini berharap agar pemerintah bersama dinas terkait dapat menyelesaikan beberapa ruas jalan yang terbengkalai. Terkait pasal 273 UU LLAJ, lanjut Ramadhanil, hingga saat ini dirinya belum pernah mendapati penyelenggara jalan mendapatkan sanksi.
"Yah mungkin karena belum ada yurisprudensinya, untuk bisa kasus begitu (kecelakaan) bisa sampai P21. Belum ada. UU LLAJ kan baru ya hitungannya makanya harus banyak pengkajian," urainya.
Terpisah, pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Hardiansyah Hamzah mengatakan jika sanksi bagi penyelenggara jalan bisa diterapkan.