Sabtu, 23 November 2024

Jalan Rusak Kerap Jadi Sebab Kecelakaan Maut, Pemerintah Diharap Hadir Beri Solusi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 1 Januari 2021 10:44

FOTO : Ilustrasi kecelakaan maut yang kerap disebabkan jalan rusak dan berlubang, namun tak pernah mendapat penanganan serius oleh pemerintah/HO

Sejatinya, penerapan Pasal 273 UU LLAJ telah diterapkan Satlantas Polresta Samarinda pada 2013 silam ketika kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Dahlan. 

Hanya saja tak sampai ke meja persidangan. 

"Itu yang selama ini dikaji. Dulu di Samarinda pernah sempat dicoba melakukannya. Sudah pernah coba untuk dipidanakan, tapi akhirnya mental juga. Sampai sekarang hasilnya nggak sampai P21 juga," terang Ramadhanil melalui telpon selulernya, Jumat (1/1/2021) siang tadi. 

Iklan KPC/ Diksi.co

Perwira menengah (Pamen) berpangkat melati satu ini berharap agar pemerintah bersama dinas terkait dapat menyelesaikan beberapa ruas jalan yang terbengkalai. Terkait pasal  273 UU LLAJ, lanjut Ramadhanil, hingga saat ini dirinya belum pernah mendapati penyelenggara jalan mendapatkan sanksi.

"Yah mungkin karena belum ada yurisprudensinya, untuk bisa kasus begitu (kecelakaan) bisa sampai P21. Belum ada. UU LLAJ kan baru ya hitungannya makanya harus banyak pengkajian," urainya. 

Terpisah, pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Hardiansyah Hamzah mengatakan jika sanksi bagi penyelenggara jalan bisa diterapkan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews