Sabtu, 23 November 2024

Jadi Saksi di Laporan Nurfadiah ke Irma Suryani, Sapto Tidak Bisa Dihubungi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 27 Agustus 2021 13:41

Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim/ IST

"Perbuatan Sapto sebagai anggota dewan di mana mereka seharusnya tingkah lakunya tidak membodohi masyarakat," sambungnya.

Manalu lalu berkisah terkait muasal kasus piutang yang melibatkan kliennya.

Pada 2019 lalu, Sapto disebut melakukan peminjaman uang kepada Irma Suryani sebesar Rp3 miliar. Duit itu lalu diambil secara berkala sebesar Rp1 miliar dalam beberapa kali.

Pinjaman itu akan disampaikan, karena Sapto memiliki keperluan administrasi. 

"Uang dipinjam Rp3 miliar. Minta Rp1 miliar permintaan berkala. Digunakan untuk administrasi kerja sama," papar Manalu.

Hanya saja, janji pengembalian tidak dipenuhi oleh Sapto. Kliennya pun menganggap hal itu sebagai akal-akalan dari politisi Golkar tersebut.

"Waktu itu dijanjikan pengembalian Rp6 miliar. Ternyata tidak ada dan ini akal akalan," imbuhnya.

Kuasa hukum Irma Suryani menegaskan sesuai KUHP Pasal 378 dan 372. Maka sudah terpenuhi untuk Sapto dijerat hukum.

"Kalau dalam hal ini tidak sulit diliat 378 dan 372 sudah terpenuhi. Dikrangkeng dulu kalau tidak ada proyek itu, maka dikembalikan uang itu," tegasnya.

Sebelum ke sana, pihaknya berharap Badan Kehormatan DPRD Kaltim dapat lebih dahulu bersidang. Agar selanjutnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Agar badan kehormatan dengan bersidang. Semua jangan intervensi dan hukum berjalan proporsional. Harapannya BK bisa bersidang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews