Saat ditanyai awak media apakah dirinya sudah memberikan kesaksian di kepolisian atas laporan Nurfaidah, Sapto yang dihubungi via telepon tidak bisa dihubungi.
Sepanjang hari, media ini mencoba berkomunikasi dengan Sapto melalui telepon, namun nomor kontaknya tidak aktif.
Reporter lalu mencoba melakukan kontak dengan aplikasi pesan WhatsApp, beberapa pesan berhasil terkirim, hanya saja Anggota DPRD Kaltim itu juga tidak memberikan balasan.
Termasuk saat reporter melakukan panggilan WhatsApp, kontak Sapto berhasil tersambung. Lagi-lagi tidak ada jawaban darinya.
Sapto Sudah Diadukan ke BK DPRD Kaltim
Dijadikannya Sapto Setyo Pramono, akan berdampak pada kasus hukum lawas.
Sapto pernah berperkara dengan Irma Suryani, terkait masalah piutang Rp2,5 miliar 2019 silam.
Belakangan kasus ini kembali mencuat, Tabungan PH Manalu, Kuasa Hukum dari Irma Suryani, telah bergerak melaporkan Sapto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait masalah kode etik.
Laporan diserahkan pada Senin (23/8/2021) awal pekan lalu.
Manalu berharap atas laporannya itu BK DPRD Kaltim bisa memberikan perhatian dan melakukan penegakan terhadap Anggota DPRD Kaltim itu.
"Apakah ada masalah kode etik atau tidak itu yang kami tunggu. Dan bersama mengawal prosesnya ini. Disana diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD Kaltim ke BK. Semua fraksi bertanda tangan," ungkap Manalu.
Sebagai anggota dewan, Sapto dianggap tidak memberikan perilaku pantas.