Jumat, 20 September 2024

Jadi Saksi di Laporan Nurfadiah ke Irma Suryani, Sapto Tidak Bisa Dihubungi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 27 Agustus 2021 13:41

Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Adu pantun antara pihak Hasanuddin Masud dan istri (Nurfaidah) dan Irma Suryani tersaji saat ini.

Kedua belah pihak saat ini saling melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Irma Suryani melalui kuasa hukumnya melaporkan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terkait dugaan penipuan kosong.

Tidak mau kalah, Nurfadiah (istri Hasanuddin Masud) ikut melaporkan balik Irma Suryani atas dugaan pemerasan dan perampasan surat berharga ke Polda Kaltim.

Dua orang saksi melengkapi laporan Nurfadiah ke kepolisian, yakni Sapto Setyo Pramono, dan Nidya Listiono.

Penetapan dua saksi ini mendapat sorotan dari pengamat hukum. Roy Hendrayanto yang juga akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda menuturkan saksi yang dihadirkan kubu Nurfadiah, yakni Sapto Setyo Pramono cukup riskan.

Pasalnya Sapto yang menjabat Anggota DPRD Kaltim turut memiliki historis polemik bersama Irma Suryani sebagai terlapor.

"Dalam laporan Nurfadiah, Sapto dijadikan saksi, kalau saya jadi penyidik saya akan mengesampingkan Pak Sapto. Karena ada hubungan historis yang akan memberatkan kesaksian. Cuman (secara aturan hukum) ya silahkan saja," kata Roy. 

Ada  historis konflik yang pernah terjadi antara Irma Suryani dengan Sapto. Pada 2019 silam, Sapto pernah dilaporkan Irma Suryani terkait masalah piutang Rp2,5 miliar, namun kasusnya tidak berlanjut sebab polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3. 

"Sekarang tinggal tugas penyidik. Karena menurut saya, Sapto belum bisa dijadikan saksi. Dan itu ada dalam penjelasan teori hukum. Sebab pasti memberatkan. Tapi yang jelas boleh-boleh saja," paparnya. 

Sapto Tak Bisa Dihubungi

Awak redaksi mencoba mengkonfirmasi kepada Sapto Setyo Pramono, berkaitan dengan status saksi dirinya.

Saat ditanyai awak media apakah dirinya sudah memberikan kesaksian di kepolisian atas laporan Nurfaidah, Sapto yang dihubungi via telepon tidak bisa dihubungi.

Sepanjang hari, media ini mencoba berkomunikasi dengan Sapto melalui telepon, namun nomor kontaknya tidak aktif.

Reporter lalu mencoba melakukan kontak dengan aplikasi pesan WhatsApp, beberapa pesan berhasil terkirim, hanya saja Anggota DPRD Kaltim itu juga tidak memberikan balasan.

Termasuk saat reporter melakukan panggilan WhatsApp, kontak Sapto berhasil tersambung. Lagi-lagi tidak ada jawaban darinya.

Sapto Sudah Diadukan ke BK DPRD Kaltim

Dijadikannya Sapto Setyo Pramono, akan berdampak pada kasus hukum lawas.

Sapto pernah berperkara dengan Irma Suryani, terkait masalah piutang Rp2,5 miliar 2019 silam.

Belakangan kasus ini kembali mencuat, Tabungan PH Manalu, Kuasa Hukum dari Irma Suryani, telah bergerak melaporkan Sapto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terkait masalah kode etik.

Laporan diserahkan pada Senin (23/8/2021) awal pekan lalu.

Manalu berharap atas laporannya itu BK DPRD Kaltim bisa memberikan perhatian dan melakukan penegakan terhadap Anggota DPRD Kaltim itu.

"Apakah ada masalah kode etik atau tidak itu yang kami tunggu. Dan bersama mengawal prosesnya ini. Disana diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD Kaltim ke BK. Semua fraksi bertanda tangan," ungkap Manalu.

Sebagai anggota dewan, Sapto dianggap tidak memberikan perilaku pantas.

"Perbuatan Sapto sebagai anggota dewan di mana mereka seharusnya tingkah lakunya tidak membodohi masyarakat," sambungnya.

Manalu lalu berkisah terkait muasal kasus piutang yang melibatkan kliennya.

Pada 2019 lalu, Sapto disebut melakukan peminjaman uang kepada Irma Suryani sebesar Rp3 miliar. Duit itu lalu diambil secara berkala sebesar Rp1 miliar dalam beberapa kali.

Pinjaman itu akan disampaikan, karena Sapto memiliki keperluan administrasi. 

"Uang dipinjam Rp3 miliar. Minta Rp1 miliar permintaan berkala. Digunakan untuk administrasi kerja sama," papar Manalu.

Hanya saja, janji pengembalian tidak dipenuhi oleh Sapto. Kliennya pun menganggap hal itu sebagai akal-akalan dari politisi Golkar tersebut.

"Waktu itu dijanjikan pengembalian Rp6 miliar. Ternyata tidak ada dan ini akal akalan," imbuhnya.

Kuasa hukum Irma Suryani menegaskan sesuai KUHP Pasal 378 dan 372. Maka sudah terpenuhi untuk Sapto dijerat hukum.

"Kalau dalam hal ini tidak sulit diliat 378 dan 372 sudah terpenuhi. Dikrangkeng dulu kalau tidak ada proyek itu, maka dikembalikan uang itu," tegasnya.

Sebelum ke sana, pihaknya berharap Badan Kehormatan DPRD Kaltim dapat lebih dahulu bersidang. Agar selanjutnya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Agar badan kehormatan dengan bersidang. Semua jangan intervensi dan hukum berjalan proporsional. Harapannya BK bisa bersidang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews