Sementara tersangka RG, diketahui memarkir kendaraan besarnya di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu pada 5 Januari 2023 kemarin. Saat itu, RG memarkir truknya tepat ditikungan jalan sehingga menyebabkan satu pengendara motor mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.
Lanjut dijelaskannya, tindakan tegas polisi pada dua kasus di atas berdasarkan amanat undang-undang tahun 2022, tugas polisi juga melakukan upaya preventif pre-emtif dan represif.
“Jadi tugas pokok kepolisian juga mengingatkan dan imbauan kepada seluruh pengguna jalan. Tidak hanya pengemudi, tapi seluruhnya. Karena berpotensi seluruhnya menjadi korban kecelakaan,” katanya.
“Sembari kami terus melakukan imbauan dan peringatan, agar seluruh pengguna jalan mengikuti aturan dan menggunakan safety kendaraan, maupun mematuhi rambu dan petunjuk jalan lalu lintas,” katanya lagi.
(tim redaksi)