Sabtu, 23 November 2024

Jadi Penyebab Kecelakaan Maut, Dua Sopir Truk di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka

Koresponden:
Alamin
Kamis, 12 Januari 2023 19:45

KONFERENSI PERS: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli beserta jajaranya saat merilis penetapan tersangka dua sopir truk yang sebabkan kecelakaan maut. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gegara parkir truk di bahu jalan dan sebabkan kecelakaan maut, dua sopir truk di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis (12/1/2023).

Dua sopir truk itu adalah RG (46) dan NS (31). Keduanya resmi ditahan petugas setelah truk yang mereka kemudikan parkir di pinggir dan menyebabkan dua korban jiwa.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari dua kejadian kecelakaan maut yang terjadi pada 29 Desember 2022 dan 5 Januari 2023 kemarin.

“Dari hasil olah TKP kita naikan ke proses penyidikan dan ditetapkannya tersangka (RG dan NS),” ucap Ary Fadli saat memimpin pers rilis siang tadi.

Untuk kasus tersangka NS, Ary Fadli menyebut kalau itu terjadi pada 29 Desember 2022 pukul 22.30 Wita di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran.

Saat itu diketahui truk yang dikemudikan NS parkir dititik rawan pinggir jalan tanpa menggunakan rambu sehingga menyebabkan kecelakaan satu pemotor tewas.

Oleh sebab itu, NS kini dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 121 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Jadi dari pasal yang kita kenakan ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara tersangka RG, diketahui memarkir kendaraan besarnya di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu pada 5 Januari 2023 kemarin. Saat itu, RG memarkir truknya tepat ditikungan jalan sehingga menyebabkan satu pengendara motor mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.

Lanjut dijelaskannya, tindakan tegas polisi pada dua kasus di atas berdasarkan amanat undang-undang tahun 2022, tugas polisi juga melakukan upaya preventif pre-emtif dan represif.

“Jadi tugas pokok kepolisian juga mengingatkan dan imbauan kepada seluruh pengguna jalan. Tidak hanya pengemudi, tapi seluruhnya. Karena berpotensi seluruhnya menjadi korban kecelakaan,” katanya.

“Sembari kami terus melakukan imbauan dan peringatan, agar seluruh pengguna jalan mengikuti aturan dan menggunakan safety kendaraan, maupun mematuhi rambu dan petunjuk jalan lalu lintas,” katanya lagi.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews