DIKSI.CO, SAMARINDA - Gegara parkir truk di bahu jalan dan sebabkan kecelakaan maut, dua sopir truk di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis (12/1/2023).
Dua sopir truk itu adalah RG (46) dan NS (31). Keduanya resmi ditahan petugas setelah truk yang mereka kemudikan parkir di pinggir dan menyebabkan dua korban jiwa.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari dua kejadian kecelakaan maut yang terjadi pada 29 Desember 2022 dan 5 Januari 2023 kemarin.
“Dari hasil olah TKP kita naikan ke proses penyidikan dan ditetapkannya tersangka (RG dan NS),” ucap Ary Fadli saat memimpin pers rilis siang tadi.
Untuk kasus tersangka NS, Ary Fadli menyebut kalau itu terjadi pada 29 Desember 2022 pukul 22.30 Wita di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran.
Saat itu diketahui truk yang dikemudikan NS parkir dititik rawan pinggir jalan tanpa menggunakan rambu sehingga menyebabkan kecelakaan satu pemotor tewas.
Oleh sebab itu, NS kini dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 121 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Jadi dari pasal yang kita kenakan ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.