Sabtu, 21 September 2024

Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM Jalani Agenda Sidang Pertama di Pengadilan Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 22 Juni 2021 11:15

Iwan Ratman (baju putih) saat pertama diamankan Korps Adhyaksa dalam dugaan perkara proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)/IST

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkap Emanuel Ahmad ketika membacakan dakwaan terdakwa Iwan Ratman.

Atas dakwan itu, Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk mengajukan eksepsi dengan meminta waktu selama dua pekan persiapan. Namun pengajuan terdakwa, tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. 

Dari hasil perundingan, Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa bila ingin mengajukan eksepsi. Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya, memilih untuk menerima atas pilihan yang diberikan Majelis Hakim. Dengan demikian sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6/2021) mendatang. 

"Dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dengan ini sidang ditutup," tandas Hassanudin menutup persidangan. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews