Sabtu, 21 September 2024

Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM Jalani Agenda Sidang Pertama di Pengadilan Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 22 Juni 2021 11:15

Iwan Ratman (baju putih) saat pertama diamankan Korps Adhyaksa dalam dugaan perkara proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah Korps Adhyaksa menyelesaikan pemberkasan perkara proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) akhirnya memasuki persidangan pada Selasa (22/6/2021) siang tadi. 

Sebagai pesakitan, majelis hakim di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda mengandirkan tersangka utama dalam agenda daring, yakni Iwan Ratman, yang juga selaku mantan Direktur Utama PT MGRM. 

Seperti diketahui, bekas pucuk pimpinan di Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara ini, diadili lantaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM yang akan dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. 

Pada persidangan yang dipimpin langsung Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap tersangka, adalah Emanuel Ahmad. 

"Sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan ini dibuka secara umum," ucap Hasanuddin ketika membuka persidangan ditandai dengan ketukan palu. 

Usai persidangan dibuka, JPU Emanuel Ahmad melanjutkannya dengan pembacaan dakwaan. Sekaligus menetapkan Iwan Ratman untuk menyandang status sebagai terdakwa. 

Disampaikan terdakwa Iwan Ratman Bin Mansyur Yusuf, diangkat sebagai pimpinan di Perusda milik Pemkab Kukar yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 304/SK-BUP/HK/2018 pertanggal 7 September 2018.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, JPU Emanuel menyampaikan penyalahgunaan jabatan. Dimana dengan posisinya sebagai pucuk pimpinan PT MGRM, terdakwa secara leluasa telah mengalihkan dana sebesar Rp50 miliar ke PT Petro TNC Internasional dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Disebutkan anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan tangki timbun di tiga daerah berasal dari deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen. Dari jumlah itu, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sedangkan sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim. 

Namun sampai saat ini pembangunan itu tidak pernah ada. Alih-alih hendak dilaksanakan, uang Rp50 miliar itu justru dialihkan ke perusahaan yang tak lain merupakan bentukan Iwan bersama keponakannya. 

Pria yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD tersebut, merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TBC Internasional. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman akan menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 SAyat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkap Emanuel Ahmad ketika membacakan dakwaan terdakwa Iwan Ratman.

Atas dakwan itu, Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk mengajukan eksepsi dengan meminta waktu selama dua pekan persiapan. Namun pengajuan terdakwa, tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. 

Dari hasil perundingan, Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa bila ingin mengajukan eksepsi. Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya, memilih untuk menerima atas pilihan yang diberikan Majelis Hakim. Dengan demikian sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6/2021) mendatang. 

"Dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dengan ini sidang ditutup," tandas Hassanudin menutup persidangan. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews