Seno Aji menegaskan masih ada peluang kembali membahas usulan 2 proyek MYC tersebut di APBD murni 2022.
Namun dengan catatan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan seluruh dokumen perencanaan pembangunan, baik Flyover Balikpapan maupun Gedung Baru RSUD AWS Samarinda.
"Bisa saja kembali dibahas di APBD 2022, ada peluang. Selama dokumen perencanaan disiapkan seluruhnya. Nanti kalau diberikan tanpa perencanaan salah semua, semuanya akan dikenakan sanksi dari Mendagri," ungkapnya.
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi, bahkan jika pengusulan proyek tanpa dibarengi perencanaan, usulan itu berpotensi terkena sanksi pidana.
"Kalai mengusulkan pembangunan tanpa perencanaan. Bagaimana kita tahu anggarannya berapa yang digunakan," tegasnya.
Baik Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim ke depan bakal secara marathon membahas APBD 2022.
Saat perkembangan pembahasa belanja daerah, terbuka lebar potensi pembahasan usulan proyek MYC.
"Saya yakin sekarang mereka (Pemprov Kaltim) sudah menyiapkan seluruh dokumen perencanaan pembangunan, karena waktunya lama dari pembahasan APBD tahun lalu. Bisa saja dalam pembahasan belanja daerah nanti juga menyenggol usulan MYC," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)