DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada acara groundbreaking Rumah Sakit Korpri, Senin (27/9/2021), Isran Noor, Gubernur Kaltim menyinggung soal usulan dua proyek multy years contract (MYC) yang tidak terealisasi.
Pada usulan belanja APBD murni 2021 lalu, Pemprov Kaltim mengusulkan dua proyek pembiayaan tahun jamak, yakni pembangunan Flyover Balikpapan dan Gedung Baru RSUD AWS Samarinda.
Hingga kesepakatan APBD 2021, usulan dua proyek MYC tidak mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, baik TAPD Pemprov Kaltim dan Banggar DPRD Kaltim.
Dalam agenda grounbreaking RS Korpri itu, Isran menyayangkan tidak disetujuinya rencana rehabilitasi dan pembangunan gedung baru RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
"Termasuk juga, kami punya niat untuk melakukan rehabilitasi dan pembangunan RSUD AWS Samarinda. Cuma kenapa kemarin itu tidak jadi," Isran dalam pidatonya bertanya kepada Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim dan Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang hadir dalam agenda tersebut.
Yang selanjutnya terjadi, Muhammad Sabani dan Seno Aji terlihat saling melempar senyum dan saling menunjuk ke arah masing-masing, sebagai isyarat jawaban kenapa usulan MYC Pemprov Kaltim tidak disetujui dewan.
"Kenapa saling tunjuk Sekprov dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini," lajut Isran Noor, diiringi gelak tawa tamu undangan.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyebut usulan MYC yang pihaknya sampaikan, tidak disetujui dewan, hingga akhirnya usulan tersebut tidak dilanjutkan.
"Kan waktu itu diusulkan MYC sekian, kan tidak disetujui MYC itu. Kami tidak menganggarkan proyek itu di tahun ini," ungkap Sabani.
Pernyataan Sabani itu direspon oleh Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Seno menegaskan tidak terealisasinya usulan MYC Gedung Baru RSUD AWS Samarinda, bukan karena tidak disetujui dewan.
"Itu bukan soal dewan belum menyetujui usulan MYC dari Pemrpov Kaltim," turur Seno, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, pengurungan usulan MYC dari Pemprov Kaltim lantaran menjadi rekomendasi yang disampaikan oleh Kemendagri RI, saat Komisi III melakukan konsultasi.
Pada November 2020, Komisi III DPRD Kaltim melakukan lawatan ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait usulan dua proyek MYC yang diusulkan Pemprov Kaltim.
Dari konsultasi itu Kemendagri tidak bisa menerima usulan MYC pemprov, lantaran tidak ada kelengkapan berkas dokumen rencana teknis pembangunan.
Dokumen yang mestinya dilengkapi, di antaranya amdal, kajian teknis, lahan, dan DED.
"Hingga tanggal yang sudah ditentukan, pihak Pemprov Kaltim belum ada dokumen perencanaan yang disampaikan ke kami. Itu masalahnya," jelasnya.
Seandainya seluruh dokumen perencanaan telah disampaikan pemprov lebih awal, membuka kemungkinan luas proyek tersebut disepakati bersama DPRD Kaltim.
"Coba Itu dibawa dokumen itu lebih awal, mungkin sekitar bulan Juli disiapkan perencanaannya. Tentu kami tidak menolak," imbuhnya.
Berpeluang Disetujui di APBD 2022
Seno Aji menegaskan masih ada peluang kembali membahas usulan 2 proyek MYC tersebut di APBD murni 2022.
Namun dengan catatan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan seluruh dokumen perencanaan pembangunan, baik Flyover Balikpapan maupun Gedung Baru RSUD AWS Samarinda.
"Bisa saja kembali dibahas di APBD 2022, ada peluang. Selama dokumen perencanaan disiapkan seluruhnya. Nanti kalau diberikan tanpa perencanaan salah semua, semuanya akan dikenakan sanksi dari Mendagri," ungkapnya.
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi, bahkan jika pengusulan proyek tanpa dibarengi perencanaan, usulan itu berpotensi terkena sanksi pidana.
"Kalai mengusulkan pembangunan tanpa perencanaan. Bagaimana kita tahu anggarannya berapa yang digunakan," tegasnya.
Baik Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim ke depan bakal secara marathon membahas APBD 2022.
Saat perkembangan pembahasa belanja daerah, terbuka lebar potensi pembahasan usulan proyek MYC.
"Saya yakin sekarang mereka (Pemprov Kaltim) sudah menyiapkan seluruh dokumen perencanaan pembangunan, karena waktunya lama dari pembahasan APBD tahun lalu. Bisa saja dalam pembahasan belanja daerah nanti juga menyenggol usulan MYC," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)