Seno menegaskan tidak terealisasinya usulan MYC Gedung Baru RSUD AWS Samarinda, bukan karena tidak disetujui dewan.
"Itu bukan soal dewan belum menyetujui usulan MYC dari Pemrpov Kaltim," turur Seno, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, pengurungan usulan MYC dari Pemprov Kaltim lantaran menjadi rekomendasi yang disampaikan oleh Kemendagri RI, saat Komisi III melakukan konsultasi.
Pada November 2020, Komisi III DPRD Kaltim melakukan lawatan ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait usulan dua proyek MYC yang diusulkan Pemprov Kaltim.
Dari konsultasi itu Kemendagri tidak bisa menerima usulan MYC pemprov, lantaran tidak ada kelengkapan berkas dokumen rencana teknis pembangunan.
Dokumen yang mestinya dilengkapi, di antaranya amdal, kajian teknis, lahan, dan DED.
"Hingga tanggal yang sudah ditentukan, pihak Pemprov Kaltim belum ada dokumen perencanaan yang disampaikan ke kami. Itu masalahnya," jelasnya.
Seandainya seluruh dokumen perencanaan telah disampaikan pemprov lebih awal, membuka kemungkinan luas proyek tersebut disepakati bersama DPRD Kaltim.
"Coba Itu dibawa dokumen itu lebih awal, mungkin sekitar bulan Juli disiapkan perencanaannya. Tentu kami tidak menolak," imbuhnya.
Berpeluang Disetujui di APBD 2022