“Rasionalisasi belanja sudah dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan pemotongan beberapa item belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga 50 persen,”jelas muksin
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa bukan APBD yang dipotong 50 persen tapi beberapa item belanja yang ada dalam batang tubuh ABPD yang dilakukan rasionalisasi untuk menutupi defisit diantaranya honorarium kegiatan, perjalanan dinas, pelaksanaan bimbingan teknis, perawatan kendaraan bermotor dan pembangunan infrastruktur.
“Disamping rasionalisasi belanja dilakukan untuk menutupi difisit, juga digunakan untuk kegiatan percepatan penanganan covid 19 sebagaimana yang diinstruksikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” pungkas Muksin. (advertorial)