Sabtu, 23 November 2024

Imbas Covid-19, Pendapatan Kabupaten Paser Turun hingga Rp 500 Miliar

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 27 April 2020 0:50

Kepala Bappedalitbang Paser, Muksin/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Pendapatan Daerah Kabupaten Paser pada APBD tahun 2020 mengalami penurunan hingga Rp500 Miliar lebih. 

Menurut Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Muksin, terjadinya penurunan pendapatan daerah tersebut merupakan  imbas dari pandemi  Covid-19, sehingga daerah tidak punya pilihan lain kecuali melakukan rasionalisasi belanja.

"Total pendapatan  daerah Kabupaten Paser yang mengalami penurunan pada tahun 2020 ini  mencapai  Rp500,82 miliar lebih," kata Muksin Jumat 24 April 2020.

Muksin merinci pengurangan tersebut diantaranya dari dana perimbangan pemerintah pusat pada tahun 2020 yang dipastikan mengalami penurunan sebesar  Rp121, 99 miliar lebih. 

"Kemudian ada pengurangan di sektor-sektor pendapatan lain  seperti pendapatan asli  daerah yang  berkurang  sebesar  Rp11, 39  miliar lebih," kata Muksin.

Lanjut Muksin pengurangan juga terjadi pada lain-lain pendapatan yang sah yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari propinsi , dana insentif daerah dan bantuan keuangan provinsi yang mengalami penurunan sebesar  Rp367,43  miliar lebih. 

Rasionalisasi belanja sudah dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan pemotongan beberapa item belanja seperti  belanja pegawai,  belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga 50 persen,”jelas muksin

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa bukan APBD yang dipotong 50 persen tapi beberapa item belanja yang ada dalam batang tubuh ABPD yang dilakukan rasionalisasi untuk menutupi defisit  diantaranya honorarium kegiatan, perjalanan dinas, pelaksanaan bimbingan teknis, perawatan kendaraan bermotor dan pembangunan infrastruktur.

“Disamping rasionalisasi belanja dilakukan untuk menutupi difisit, juga digunakan untuk kegiatan percepatan penanganan covid 19 sebagaimana yang diinstruksikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” pungkas Muksin. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews