"Dari keterangan Bakkara dan Mira (istri Bakkara), uang yang disebut sebagai utang-piutang itu sudah dilunasi terdakwa medio 2019, sebelum perkara ini bergulir di pengadilan," sambungnya membaca amar putusan.
"Sidang telah selesai dan berlangsung lancar. Terdakwa dapat menjalani masa hukumannya sejak diputuskan dalam persidangan. Dengan demikian sidang kami tutup," tandasnya mengakhiri persidangan.
Terpisah, ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hermanto Kewot, Roy Hendrayanto mengaku menerima atas keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman, karena dari kami Kuasa Hukum tak dapat membuktikan secara tertulis terkait hutang piutang itu. Dan kami menerima," ungkapnya.
Menurutnya pasal yang dikenakan itu adalah alternatif kedua. Majelis hakim berkesimpulan sesuai dengan pendapat saksi ahli Professor Basuki, yang mengatakan dalam persidangan, bahwa terdakwa hanya dapat dikenakan dengan pasal 11.
"Kalau kami dianggap salah, jadi kami terima. Jadi kami tidak pilih banding. Sedangkan tuntutan jaksa difakta persidangan tidak mendasar untuk menuntut seseorang. sehingga majelis hakim mengambil kesimpulan lain," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)