Dengan begitu, majelis hakim menilai terdakwa secara turut serta menikmati uang negara dari hibah KTRJ.
Dana itu terbukti dikorupsi dengan menyeret Bakkara jadi terpidana dalam kasus tersebut.
Sehingga delik pidana dalam pasal subsider dari sangkaan JPU, yakni Pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan pidana korupsi telah terpenuhi.
Majelis hakim kemudian turut menilai, bahwa hal tersebut bukanlah suap, melainkan gratifikasi. Hal ini dilandasi keterangan saksi Bakkara ketika memberikan pinjaman tersebut memiliki tujuan lain.
"Yakni agar terdakwa Hermanto Kewot selaku anggota banggar DPRD Kaltim dapat membantu, agar kelompok tani miliknya bisa mendapatkan dana hibah," ulasnya.
Dengan ini majelis hakim memvonis Hermanto Kewot selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 4 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. JPU juga membebankan mengganti kerugian negara Rp 245 juta subsider 2 tahun pidana penjara.
Sementara itu, terkait beban kerugian negara, majelis hakim tak sependapat dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan yang diajukan pada 9 Juli lalu.
Uang senilai Rp 245 juta yang diterima Hermanto Kewot dari Bakkara jadi satu kesatuan dengan kerugian negara dalam penyalahgunaan hibah yang menyeret Bakkara.