Senin, 13 Mei 2024

Gugatan Kontingen Kutim Dikabulkan, Dewan Hakim Porprov Berau Cabut dan Batalkan Medali Emas yang Diperoleh Atlet Luar

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 Desember 2022 10:51

Dewan Hakim Porprov Berau saat membacakan putusan hukum terkait gugatan Kontingen Kutim akan penggunaan atlet luar yang melanggar aturan keadministrasian. (IST)

Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim pasalnya melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” tandasnya.

Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan. Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.

Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan enam poin utama seperti yang dijabarkan di atas. (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews