DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Hakim Porprov Kaltim mengabulkan gugatan Kontingen Kutai Timur (Kutim) yang menyoal penggunaan atlet luar yang disebut telah melanggar administrasi di Porprov VII Kaltim di Berau pada Kamis (1/12/2022).
Dalam putusan Dewan Hakim Porprov Kaltim memuat enam putusan utama atas gugatan tersebut. Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.
“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dan proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait penggunaan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022,” tegas salah satu Dewan Hakim saat membacakan putusan sidang, seperti didengarkan tim redaksi dalam video yang beredar.
Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut.
“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang didapat atlet tersebut tidak sah. enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta dibawahnya dengan nomor tanding yang diikuti oleh atlet tersebut,” bebernya.