Terkait resepsi pernikahan, atau resepsi lainnya, sementara waktu tidak diperkenankan untuk digelar.
Termasuk berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.
“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha," tegasnya.
Gubernur juga menginstruksikan agar bupati wali kota untuk melakukan pengaturan PPKM mikro hingga ke tingkat RT.
Harapanya penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi dari level paling bawah.
“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah karenanya mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera bebas dari ancaman Covid 19,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)