DIKSI.CO, SAMARINDA - Kaltim masuk zona merah penyebaran kasus Covid-19. Beberapa hari terakhir pertumbuhan pasien Covid-19 mencapai 1000 kasus lebih per harinya.
Mengantisipasi lonjakan kian meroket, Isran Noor, Gubernur Kaltim menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub), Nomor 15 Tahun 2021.
Isinya berkenaan dengan pemberlakukan PPKM darurat untuk Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Beberapa pembatasan diberlakukan, seperti penetapan work from home bagi pekerjaan non esensial.
Tidak hanya itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan, akan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita. Syarat lainnya, pengunjung hanya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat usaha.
“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” ungkap Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim.
Terkait resepsi pernikahan, atau resepsi lainnya, sementara waktu tidak diperkenankan untuk digelar.
Termasuk berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.
“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha," tegasnya.
Gubernur juga menginstruksikan agar bupati wali kota untuk melakukan pengaturan PPKM mikro hingga ke tingkat RT.
Harapanya penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi dari level paling bawah.
“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah karenanya mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera bebas dari ancaman Covid 19,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)