bersikap tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja
melanggar protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
"Kami meminta kepada penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), sejak masa tahapan hingga masa pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang, dengan tegas dan ketat menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah mata santai penularan Covid-19 yang dapat memicu kluster baru," tegasnya.
Sebagai penjaga marwah atas nilai-nilai demokrasi, meminta KPU dan Bawashu Wajib bertaku adil -fair play- terhadap daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal dengan memberikan kesempatan kepada kotak kosong untuk sosialisasi sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan aspirasi publik.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu untuk menangkap, menindak dan memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon peserta Pilkada yang terbukti melakukan money politic," ucapnya.
Kelima, melarang dengan keras kepada kader Ansor-Banser se-Kalimantan Timur untuk
menggunakan Uniform/Atribut Organisasi dalam mengawal dan atau menjaga markas/posko pasangan calon peserta pilkada, sebagai bentuk ketaatan terhadap PD/PRT dan Peraturan Organisasi.
"Keenam memberikan keleluasaan kepada kader Ansor-Banser se Kalimantan Timur untuk menggunakan hak politik individu dalam menyalurkan aspirasi, dukungan dan suara kepada pasangan calon peserta Pilkada di 9 Desember 2020 mendatang," pungkasnya.