Senin, 21 Oktober 2024

Jadi Saksi Ahli di Sidang Gugatan KPU Kukar, Akademisi Unmul Jelaskan Kedudukan PKPU dalam Sistem Hukum

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 19 Oktober 2024 16:5

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah/Ist

DIKSI.CO - Sidang sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Dalam perkara itu, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah dihadirkan sebagai saksi ahli untuk KPU Kukar.

Hal itu disampaikan Herdiansyah Hamzah sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya tidak dilibatkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap KPU Kukar, Sabtu (19/10/2024).

Dalam keterangan resminya, Herdiansyah menyebut saat menjadi saksi ahli dalam perkara itu, ia memberikan penjelasan mendalam mengenai makna dan implikasi pelantikan dalam konteks peralihan kekuasaan kepala daerah. 

Pria yang kerap disapa Castro ini menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Kedua undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa jabatan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota berlangsung selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Herdiansyah menjelaskan lebih lanjut, bahwa proses pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan syarat yang sangat penting sebelum seorang kepala daerah dapat menjalankan tugasnya. 

"Proses ini menandakan peralihan kekuasaan dari pejabat lama kepada pejabat baru dan memberikan legitimasi kepada pejabat baru untuk melaksanakan tugasnya,” ujar Dosen Hukum Tata Negara tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews