Kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam perkembangan terbarunya, KPK meme...
DIKSI.CO - Kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan terbarunya, KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto pada Jumat (23/5).
Pemeriksaan dilakukan terkait posisinya sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada 2019-2023.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada 2019-2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada 2024-2025.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/5).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada pada Selasa (20/5/2025) lalu.
KPK juga melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun sejumlah kendaraan yang disita KPK berupa 3 unit mobil serta 1 unit motor yang diamankan.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
(*)