IMG-LOGO
Home Nasional Terbitkan Aturan Baru, Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas 2026
nasional | Umum

Terbitkan Aturan Baru, Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas 2026

oleh Alamin - 01 Juni 2025 12:58 WITA

Terbitkan Aturan Baru, Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Angg...

IMG
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/ist

DIKSI.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.


Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga prajurit TNI dan anggota Polri.


Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas diatur secara rinci, mulai dari uang harian, biaya penginapan, transportasi lokal, hingga tiket pesawat, baik untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.


"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," demikian bunyi bagian penjelasan aturan tersebut.


Biaya Harian Perjalanan Dinas 


Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan antara Rp360.000 hingga Rp580.000 per orang per hari, tergantung pada jenjang jabatan dan lokasi.


Selain itu, pejabat negara dan wakil menteri mendapatkan uang representasi sebesar Rp250.000 per hari.


Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian yang diberikan berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.


Besarannya disesuaikan dengan negara tujuan dan level jabatan.


Biaya Penginapan 


Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.


Sedangkan untuk transportasi lokal dari atau ke bandara, stasiun, atau pelabuhan mendapat anggaran Rp94.000–Rp462.000 per sekali jalan.


“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.


PMK ini menjadi dasar penggunaan anggaran perjalanan dinas di seluruh kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2026, dan diharapkan mendukung efisiensi serta tata kelola yang akuntabel dalam belanja negara. (*)

Berita terkait