Sabtu, 21 September 2024

Geger Denda Rp 250 Ribu Gegara Kenakan Masker di Dagu, Ini Penjelasannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 15 Agustus 2020 9:40

Dua kakak beradik yang viral akibat postingan dendanya akan ditindak Satpol PP melalui jalur hukum, jika kembali berulah/IST

Alhasil wanita pemilik akun itupun dipanggil untuk memberikan klarifikasinya di Kantor Satpol-PP Samarinda.

Pada Jumat siang (14/8/2020), sekitar pukul 13.30 wita, kakak beradik itu memenuhi pemanggilan. Hasilnya, diketahui telah terjadi salah informasi antar kakak beradik tersebut.

Dan antar keduanya dengan Satpol PP Samarinda telah melakukan mediasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. 

Dijelaskan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Joshua Laden mengatakan, pemanggilan dilakukan agar pemilik akun memberikan penjelasan atas tindakan yang dilakukan. 

"Kami memanggil pemilik akun tersebut agar ada klarifikasi dari pihak pemosting," kata Joshua, Sabtu (15/8/2020).

Joshua juga menuturkan hasil dari kesepakatan bahwa apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya kembali akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kasus inipun diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Bila di kemudian hari keduanya ketahuan melanggar baik yang tak memakai masker maupun postingan terulang kembali kami akan mengambil tindakan hukum," ucap Joshua. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews