Sabtu, 21 September 2024

Geger Denda Rp 250 Ribu Gegara Kenakan Masker di Dagu, Ini Penjelasannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 15 Agustus 2020 9:40

Dua kakak beradik yang viral akibat postingan dendanya akan ditindak Satpol PP melalui jalur hukum, jika kembali berulah/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jagat maya Kota Tepian digegerkan dengan sebuah postingan adanya denda yang dijatuhkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, saat aparat penegak peraturan daerah tersebut tengah menggelar razia masker pada Kamis siang (13/8/2020) lalu.

Postingan itu dengan cepat menyebarluas di media sosial.

Dalam unggahannya, terlihat  sebuah poto blanko dan disebutkan bahwa adiknya mendapatkan sanksi dan membayar denda uang sebesar Rp250 ribu kepada oknum Satpol-PP. 

Sanksi itu dijatuhkan, lantaran sang adik mengenakan masker didagu ketika Satpol-PP sedang menggelar razia masker di Mall Samarinda Central Plasa (SCP) Jalan P Irian, Kecamatan Samarinda Kota. 

"Adek ku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu...parah heh wkk," ucapnya dikutip dari unggahan poto tersebut.

Alhasil unggahan itu viral dan menjadi bahan perbincangan diberbagai platform media sosial lainnya. 

Namun yang sebenarnya terjadi, kala itu Satpol-PP Samarinda diketahui hanya menggelar giat razia dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020. 

Yakni penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana.

Dalam penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda. 

Lebih pada intinya, Perwali itu berguna untuk mengatur agar warga taat menggunakan masker ketika sedang berada diluar rumah. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi denda sebesar Rp 250 ribu.

Perwali itu sebenarnya sudah ditandatangani oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Dan seharusnya mulai berlaku pertanggal 13 Agustus lalu.

Namun dalam perjalanannya, Perda tersebut masih harus direvisi kembali.

Sehingga denda yang dimaksudkan belum seharusnya dilakukan. Sembari menunggu perda dalam masa penggodokan lebih matang. Pemerintah masih dalam tahap sosialisasi saja.

Nah, akibat postingan itu. Satpol-PP Samarinda merasa telah dibuat gerah. Lantaran unggahan akun bernama Mut Mainnah dianggap menebarkan fitnah dan kabar bohong. Satpol-PP merasa tidak pernah menjatuhkan sanksi dan denda pada siapapun saat tahap sosialisasi berlangsung.

Alhasil wanita pemilik akun itupun dipanggil untuk memberikan klarifikasinya di Kantor Satpol-PP Samarinda.

Pada Jumat siang (14/8/2020), sekitar pukul 13.30 wita, kakak beradik itu memenuhi pemanggilan. Hasilnya, diketahui telah terjadi salah informasi antar kakak beradik tersebut.

Dan antar keduanya dengan Satpol PP Samarinda telah melakukan mediasi agar kejadian serupa tak kembali terulang. 

Dijelaskan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Joshua Laden mengatakan, pemanggilan dilakukan agar pemilik akun memberikan penjelasan atas tindakan yang dilakukan. 

"Kami memanggil pemilik akun tersebut agar ada klarifikasi dari pihak pemosting," kata Joshua, Sabtu (15/8/2020).

Joshua juga menuturkan hasil dari kesepakatan bahwa apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya kembali akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kasus inipun diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Bila di kemudian hari keduanya ketahuan melanggar baik yang tak memakai masker maupun postingan terulang kembali kami akan mengambil tindakan hukum," ucap Joshua. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews