Yakni penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana.
Dalam penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda.
Lebih pada intinya, Perwali itu berguna untuk mengatur agar warga taat menggunakan masker ketika sedang berada diluar rumah. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi denda sebesar Rp 250 ribu.
Perwali itu sebenarnya sudah ditandatangani oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang. Dan seharusnya mulai berlaku pertanggal 13 Agustus lalu.
Namun dalam perjalanannya, Perda tersebut masih harus direvisi kembali.
Sehingga denda yang dimaksudkan belum seharusnya dilakukan. Sembari menunggu perda dalam masa penggodokan lebih matang. Pemerintah masih dalam tahap sosialisasi saja.
Nah, akibat postingan itu. Satpol-PP Samarinda merasa telah dibuat gerah. Lantaran unggahan akun bernama Mut Mainnah dianggap menebarkan fitnah dan kabar bohong. Satpol-PP merasa tidak pernah menjatuhkan sanksi dan denda pada siapapun saat tahap sosialisasi berlangsung.