DIKSI.CO, KUKAR - Kasus dugaan illegal mining di lahan PT Multi Harapan Utama (MHU), polisi tetapkan dua tersangka.
Update terbaru, Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan illegal (Illegal Mining) di kawasan lahan konsesi PT. Multi Harapan Utama (MHU).
Tak hanya penetapan tersangka, Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyita satu alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D yang diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, berdasarkan laporan PT. MHU pada Jumat, (17/9/2021) lalu terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu, pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator dengan kondosi lahan sudah terbuka tetapi belum melakukan coal getting atau pengambilan batu bara.
“Tapi sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, lean clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujarnya dalam rilis bersama awak media, Selasa (21/9/2021).
Lanjut dia, atas laporan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang dan melakukan pemeriksaan. Kemudian ucap dia, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta ahli. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HS sebagai penanggung jawab dan ES berperan mencari lahan,” ungkapnya.