Dari keterangan para tersangka kata AKP Gandha, oknum tersebut telah melakukan kegiatan selama dua minggu dan merupakan garapan individu dari oknum tersebut dengan luas sekitar 30x20 meter persegi.
“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” katanya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersanga baru dalam kasus itu.
“Dari keterangan mereka, baru satu lokasi ini yang dia kerjakan. Untuk alat berarnya mereka mengaku milik mereka sendiri, tapi masih kita dalami,” terangnya.
Atas perbuatannya ucap AKP Gandha, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.
Di pihak PT MHU, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.