Terpisah soal tambang ilegal, Lurah Bukit Pinang, Eko Purwanto mengatakan jika dirinya baru mengetahui. Sebab tidak ada laporan dari warga sekitar maupun ketua RT setempat.
"Tapi kalau itu memang RT merasa tidak pernah memberi izin, berarti kegiatan itu sudah jelas ilegal," tegas Eko.
Soal pertambangan ilegal, lanjut Eko, sejatinya pihak kelurahan telah berupaya untuk menertibkan. Hanya saja pihaknya keterbatasan wewenang, sehingga tidak dapat berbuat banyak.
"Susah kami mau bergerak. Apalagi masuk BBE. Karena perusahaan itu punya izin," tutupnya. (tim redaksi Diksi)