Lanjut Misran, dirinya tak menampik jika memberikan izin ke penambang untuk memasukkan satu unit eskavator ke area yang akan ditambang. Sebab, saat itu penambang mengaku jika telah berizin ke Kepala Dishub Samarinda.
"Katanya sudah izin ke kepala dinas. Bilangnya satu kali aja. Jadi saya bolehkan. Sekalinya belakangan mereka datang lagi, tapi tidak saya izinkan, karena ternyata sama sekali tidak ada izin dari kepala dinas," jelas Misran.
Misran menerangkan jika kegiatan pertambangan baru berjalan sekitar sepekan. Tapi tak mengetahui lebih rinci apa saja yang telah dilakukan.
Terpisah, Ketua RT 17, Jahrani Hadi, mengaku jika dirinya sudah mengetahui adanya pertambangan ilegal. Namun persoalan izin, dirinya hanya mengetahui dari adanya laporan penjaga terminal saja.
"Engga ada (izin) ke saya. Warga juga nggak mau dilewati. Kalau lahan itu setahu saya merupakan konsesi PT BBE," jelas Jahrani.
Meski warga tak mengeluhkan, namun jalan area terminal kini telah di portal. Hal itu untuk mencegah penambang liar melewati area terminal.
"Jalan terminal juga sudah dipasang pembatas beton. Dishub yang pasang," ucapnya.