"Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah di gunakan pelaku di warung-warung di Samarinda," bebernya.
"Sedangkan ratusan uang palsu pecahan 5 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total uang palsu yang kami amankam sejumlah Rp1,4 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Ipda Dovie Eudy, atas perbuatannya itu kedua pelaku Sabriansyah dan Zulfian dikenakan pasal 363 KHUP atas Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah, AR dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)