DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus pembuat dan pengedar uang palsu di Kota Tepian.
Pengungkapan kasus ini bermula saat kedua pelaku bernama Sabriansyah (28) dan Zulfian Nur Arifin (25), berhasil ditangkap polisi dalam kasus pencurian motor Honda Various dengan Nopol KT 4480 OC.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey mengatakan, motor yang dicuri kedua pelaku itu merupakan milik juragan mereka.
Diketahui keduanya baru saja diberhentikan dari kerajaanya sebagai penjual bakso keliling. Lantaran sakit hati, keduanya yang kini menganggur kemudian nekat mencuri motor mantan juragannya tersebut.
"Pelaku ini pedagang pentol dan merupakan anak buah dari pemilik motor (Korban). Ngakunya karena kesal sering di beri makanan basi dan diberhentikan dari kerjaan, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban," ungkap Ipda Dovie Eudy, Selasa (7/9/2021) sore.
Bermodalkan kunci motor yang sudah di duplikat, keduanya melakukan aksi pencurian dikediaman korban di Jalan Rapak Indah, Gang Nurul Hasanah pada Kamis (26/8/2021) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah berhasil menggondol motor korban, selanjutnya mereka menjual barang curian itu dengan harga Rp2juta melalui sosial media. Hasil penjualan motor lalu mereka bagi rata.
Sabriansyah yang telah memiliki modal hasil kerja haram tersebut, belakangan memiliki ide untuk melipat gandakan uangnya tersebut. Berbekal ilmu seadanya yang didapat dari YouTube, Sabriansyah berencana ingin membuat uang palsu.
Uang Rp1Juta hasil menjual motor curian dia gunakan sebagai modal membeli printer, dan alat pendukung membuat uang palsu. Dengan cara scaner, uang asli berhasil dia gandakan berkali lipat.
"Pelaku SB ini belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas polio dan tinta berkualitas. Modalnya dari uang hasil penjualan motor curian," terang Polisi muda dengan satu balok dipundaknya itu.
Terpisah, korban yang kehilangan motornya membuat laporan ke Polresta Samarinda. Singkat cerita, setelah dilakukan penyelidikan yang berliku Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Sabriansyah dan Zulfian berhasil ditahan pada Kamis (2/9/2021) lalu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dari tempat persembunyiannya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan kunci duplikat serta ratusan lembar uang palsu.
"Kami lebih dahulu mengamankan AR (26) selaku penadah motor hasil curian SB (Sabriansyah) dan ZN (Zulfian). Setelah itu ketiga pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Saat diinterogasi polisi mengenai barang bukti lembaran uang palsu tersebut, Sabriansyah mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan uang palsu. Dovie menyampaikan, uang palsu tersebut diedarkan kedua pelaku dengan cara berpura-pura membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil. Seluruh aksinya itu dilakukan saat pada malam hari agar pemilik warung tak curiga.
"Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu 20 ribu yang sudah di gunakan pelaku di warung-warung di Samarinda," bebernya.
"Sedangkan ratusan uang palsu pecahan 5 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total uang palsu yang kami amankam sejumlah Rp1,4 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Ipda Dovie Eudy, atas perbuatannya itu kedua pelaku Sabriansyah dan Zulfian dikenakan pasal 363 KHUP atas Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 224 atas pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah, AR dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)