Senin, 25 November 2024

DPRD Setujui LKPJ Gubernur Kaltim 2021, Soroti Kinerja Belum Maksimal Proyek Fisik hingga Audit Perusda

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 21 Juni 2022 5:37

Penandatanganan persetujuan LKPJ Gubernur Kaltim 2021 menjadi peraturan daerah (Perda)

Juga soal keterlambatan beberapa perusda menyetorkan laporan audit keuangan dari beberapa perusda kepada Pemprov Kaltim.

Perusda yang belum menyelesaikan audit keuangan di antaraya, PT Agro Kaltim Utama (AKU), tidak diaudit lantaran saat ini kondisi perusahaan masih status non aktif.

PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, PT Ketenagalistrikan, dan Perusda SKS, saat ini masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan selesai pada Juni 2022.

"Kami minta ke Pemprov Kaltim, meminta laporan dari perusda. Ada yang terlambat dilakukan perusda atas kewajibannya yang diminta oleh provinsi, itu yang kami tekankan," ujar Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim.

Dalam LHP BPK menyebut, keterlambatan penyerahan laporan keuangan perusda, jumlah BUMD itu dianggap tidak sehat oleh BPK.

"Harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemprov harus aktif menilai perusda yang lalai, harus ada ketegasan dan sanksi kepada perusda bersangkutan," tegas Makmur. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews