“Yang ditindak lanjuti itu perusahaan yang kecil, yang mungkin pembayarannya tidak sesuai dengan UMK ,” ungkapnya.
Ditegaskannya, THR yang diberikan juga tidak bisa dicicil, sebab pernah ditemukan sebelumnya, perusahaan memberikan THR dengan cara dicicil.
“Karena kalau dicicil biasa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan," jelasnya.
Selain itu, Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka fasilitas posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatakan haknya dalam pemberian THR oleh perusahaan yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh Disnaker.
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak karyawan, Ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan ada saksi yang diberikan, sanksi teguran secara administrasi, seperti mengurangi jam kerja operasionalnya , atau bahkan kalau bandel bisa ditutup, dicabut izinnya,” tegasnya. (advertorial)