DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda akan lakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan di Samarinda.
Hal itu dilakukan sebagai langkah penegasan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
“Mendekati 2 sampai 3 hari sebelum waktu cuti pada tanggal 19 nanti kita akan datangi perusahaan yang ada di Samarinda untuk tanyakan soal pemeberian THR untuk pekerja,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti beberapa waktu yang lalu.
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Puji, sapaan akrabnya, mengungkapkan, selama ini di Samarinda ketika pihaknya melakukan sidak ke sejumlah perusahaan besar, secara umum sudah memberikan THR kepada karyawan, namun yang ditindaklanjuti adalah perusahaan kecil.
“Yang ditindak lanjuti itu perusahaan yang kecil, yang mungkin pembayarannya tidak sesuai dengan UMK ,” ungkapnya.
Ditegaskannya, THR yang diberikan juga tidak bisa dicicil, sebab pernah ditemukan sebelumnya, perusahaan memberikan THR dengan cara dicicil.
“Karena kalau dicicil biasa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan," jelasnya.
Selain itu, Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka fasilitas posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatakan haknya dalam pemberian THR oleh perusahaan yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh Disnaker.
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak karyawan, Ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan ada saksi yang diberikan, sanksi teguran secara administrasi, seperti mengurangi jam kerja operasionalnya , atau bahkan kalau bandel bisa ditutup, dicabut izinnya,” tegasnya. (advertorial)