Terkait luasan IKN akan dikeluarkan dari draf dokumen RTRW Kaltim, Samsun menegaskan akan masuk ke dalam dokumen RTRW.
"Jadi seperti kawasan-kawasan yang akan menjadi peruntukan tertentu. Ini juga penggabungan RZWP3, disepakati dulu untuk hadir di RTRW," terangnya.
Samsun menyebut dala. waktu 10 hari ke depan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan terkait subtansi ini sampai disepakati bersama Pemprov Kaltim.
Setelah disepakati, dokumen RTRW lalu melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sementara ini pansus belum terbentuk, kami rampungkan dulu pembahasan (substansi) ini," tegasnya. (Advertorial)