DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa instansi salah satunya Dinas PUPR Kaltim, Kamis (8/9/2022).
RDP itu dalam rangka membahas secara mendalam rancangan Perda RTRW Kaltim, 2022-2042.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, memaparkan dalam RDP itu, pihaknya membahas hal-hal yang bersifat substantif dan sinkronisasi sejumlah aturan yang berkaitan.
"Baru hal-hal substansi, belum masuk ke pokok RTRW. Mekanismenya juga dibahas tadi dalam rapat," ungkap Samsun, Kamis (8/9/2022).
"Kita sepakati dulu untuk hal-hal yang bersifat prinsip dan substansi untuk masuk ke Perda RTRW," lanjutnya.
Terkait luasan IKN akan dikeluarkan dari draf dokumen RTRW Kaltim, Samsun menegaskan akan masuk ke dalam dokumen RTRW.
"Jadi seperti kawasan-kawasan yang akan menjadi peruntukan tertentu. Ini juga penggabungan RZWP3, disepakati dulu untuk hadir di RTRW," terangnya.
Samsun menyebut dala. waktu 10 hari ke depan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan terkait subtansi ini sampai disepakati bersama Pemprov Kaltim.
Setelah disepakati, dokumen RTRW lalu melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sementara ini pansus belum terbentuk, kami rampungkan dulu pembahasan (substansi) ini," tegasnya. (Advertorial)