DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi dari KPU Kota Balikpapan, pada Senin (12/4/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Audinesi ini untuk menindaklanjuti surat permohonan Komisi Pemilihan Umum Nomor 48/PY.02.2-SD/6471/KPU Kot/IV/2021 tanggal 05 April 2021, mengenai penerimaan audiensi dan penyerahan laporan periodik dan laporan akhir tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020.
Mempunyai tanggung jawab secara administrasi, maupun secara moral KPU Balikpapan pun harus bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang terima, seperti yang diucapkan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat diwawancarai awak media.
"Saat ini yang baru kita laporkan adalah tahapan penyelenggaraannya," ujar Noor Thoha.
Sementara untuk laporan administrasi, menurut Noor Thoha itu adalah tanggung jawab dan domainnya Sekretaris.