DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa sulit pandemi Covid-19 kini telah dilewati. Berbagai kebijakan sebelumnya telah diambil pemerintah baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Salah satunya yakni penangguhan pembayaran pajak di berbagai sektor.
Namun kini pemerintah mulai berbenah kembali untuk mengawasi wajib pajak baik perorangan maupun pelaku usaha.
Pemerintah Kota Samarinda dibawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun pun melakukan koordinasi dengan instansi vertikal Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara dan KPP Pratama Samarinda Ilir untuk dapat mengoptimalkan penerimaan dari sisi pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang lebih efisien, efektif, berintegritas dan berkeadilan.
"Mereka melakukan koordinasi dengan pemkot agar terus dapat melakukan upaya dengan instansi pajak untuk memaksimalkan pendapatan negara," ungkap wali kota usai pertemuan pada, Selasa (28/6/2022).