Disinggung mengenai kebijakan penangguhan pembayaran pajak saat pandemi, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dicabut. Sebab kondisi pandemi dinyatakan telah usai.
Karena itu pula, ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk dapat menunaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya saya berharap, secara bertahap mulai untuk melakukan pembayaran pajak secara normal. Karena ini juga untuk kepentingan pembiayaan pembangunan," tegasnya.
Orang nomor satu Kota Samarinda itu menambahkan, dengan lancarnya pembayaran pajak tentu akan berdampak pada pendapatan daerah yang secara otomatis dapat mendongkrak kerja-kerja pembangunan pemerintah.
"Peningkatan pajak daerah juga akan dirasakan oleh masyarakat umum. Pastinya program pembangunan akan terus bertambah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)