Meski sempat bersimbah darah, beruntung nyawa IN masih selamat.
Kini dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian pinggang sebelah kiri.
“Korban masih di rumah sakit menjalani perawatan,” imbuhnya.
Sementara pelaku, kini sudah diamankan dan mendekam di balik kurungan besi. Akibat perbuatannya, DA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” pungkasnya. (tim redaksi)