Sabtu, 23 November 2024

Dituduh Ganggu Istri Orang, Pria di Samarinda Nekat Lakukan Penganiayaan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 2 Mei 2024 17:25

DA beserta barang bukti senjata tajam yang digunakannya untuk menikam korban. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gegara dituduh mengganggu istri orang, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama IN nekat melakukan aksi penganiayaan, pada Selasa (30/4/2024) kemarin.

Kejadian itu terjadi di Jalan Solong Bandang Raya, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Korban bernama DA.

Selain dituding mengganggu istri DA, kemarahan IN juga semakin memuncak saat korban sempat memukul pelaku.

“Jadi motifnya karena pelaku merasa sakit hati akibat tuduhan telah mengganggu istri korban, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh korban,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Kamis (2/5/2024).

Sehari pasca kejadian, polisi yang menerima laporan kalau DA telah menganiaya IN dengan cepat mengamankan pelaku dari pelariannya.

“Tim langsung bergerak setelah mendapat laporan dari istri korban,” tambahnya.

Meski sempat bersimbah darah, beruntung nyawa IN masih selamat.

Kini dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian pinggang sebelah kiri.

“Korban masih di rumah sakit menjalani perawatan,” imbuhnya.

Sementara pelaku, kini sudah diamankan dan mendekam di balik kurungan besi. Akibat perbuatannya, DA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews